Maklumat Pelayanan
31 Mei 2024 admin berita pelayanan publik
Gambar

Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang optimal, segenap ASN dan non ASN di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Datar menyatakan Maklumat Pelayanan, sebagai berikut :

1. Kami berjanji dan sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan.

2. Kami berjanji dan sanggup untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus.

3. Kami bersedia untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayaan yang diberikan tidak sesuai standar.