Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Datar nerupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah dengan Tipe A yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.