Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak pada hari Rabu, 18 Juni 2025
Dibuka oleh Sekretaris Daerah, Bapak Elizar, SH
Dihadiri oleh :
Forkopimda Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang Panjang, PKK, GOW, Kadis Sosial, OPD terkait, bundo kanduang, ketua LKAAM, Ketua MUI, camat dan wali nagari se t. Datar, lembaga masyarakat (PWI, Apsai, Forum Anak)
Dengan nara sumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Prov Sumbar, Bapak Dr. Alpius Sarumaha, S.H, M.H dan Tim
Adapun tujuan diadakan kegiatan ini adalah terlaksananya diskusi publik, yang merupakan wadah untuk menghimpun saran dan masukan, serta pembahasan kondisi existing dan permasalahan perlindungan anak yang terjadi di kabupaten Tanah Datar, sehingga dapat melahirkan regulasi yang dapat menjadi payung hukum dan acuan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak untuk perlindungan anak yang lebih optimal.
Dengan dilaksanakannya kegiatan diskusi publik ini, diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang mengakomodir ketentuan-ketentuan penyelenggaraan perlindungan anak, untuk menjadi acuan oleh semua unsur masyarakat guna mewujudkan generasi emas Kabupaten Tanah Datar yang berkualitas.