TUGAS POKOK DAN FUNGSI
10 Juli 2024 Admin

Diatur dengan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, antara lain mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang pelayanan rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial, bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dan bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak;

2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pelayanan rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial, bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dan bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak;

3. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai bidang pelayanan rehabilitasi, perlindungan dan jaminan sosial, bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, bidang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dan bidang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.